Beranda | Artikel
Hukum Promosi dan Menjual Pernik-pernik Natal
Jumat, 24 Desember 2010

Pertanyaan:

Bolehkah saya membuat mainan atau pernik-pernik untuk dijual pada perayaan natal, valentine, tahun baru atau yang lainnya. Namun saya tidak mendesain makhluk hidup, karena saya tahu itu haram. Saya hanya mendesain bunga-bunga dan saya tulis kata-kata indah.

Jawaban:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu `ala rasulillah..

Bagus sekali apa yang Anda lakukan, dengan hanya membuat desain bunga dan semacamnya dan tidak mendesain makhluk hidup yang bernyawa. Kami memohon, semoga Allah memberikan kelapangan rezeki yang halal kepada Anda.

Selanjutnya, tidak dibolekan seseorang ikut memeriahkan kegiatan haram dan bid’ah. Baik ikut menghadiri, memeriahkan, meresmikan, menyiapkan kebutuhan, atau menulis kartu ucapan selamat hari raya.

Adapun menjual pernik-pernik yang tidak dikhususkan untuk acara perayaan haram maka dibolehkan, meskipun ada sebagian orang yang membeli pernik-pernik tersebut dan digunakan untuk merayakan kegiatan yang haram. Hanya saja, jika diketahui bahwa ada pembeli tertentu yang akan menggunakannya untuk kepentingan haram, seperti hari raya orang kafir maka tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang ini karena perbuatan ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan tindakan melampaui batas.

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari Fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah Faqih, nomor fatwa 7094
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Dosa Zina Dengan Istri Orang, Perbedaan Khodam Dan Jin, Jodoh Sudah Ditentukan, Hukum Menjilat Kemaluan Suami Istri, Keutamaan Doa Nurbuat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3469-hukum-promosi-dan-menjual-pernik-pernik-natal.html